Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Anak Bupati Resmi Tersangka

Selasa, 25 Februari 2014 – 00:33 WIB
Dua Anak Bupati Resmi Tersangka - JPNN.COM

jpnn.com - SIGI – Dua Ccleg yang dilaporkan melakukan tindakan money politic (politik uang) di Kabupaten Sigi, Sulteng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Yapto Suryo Saputro Bantilan (Caleg DPD RI) dan Moh Besar Bantilan (Caleg DPR RI).

Kepada wartawan, Senin (24/2) kemarin, Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP Yusuf Tauziri membenarkan telah resminya kedua Caleg Dapil Sulteng tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu (TPP).

Surat pemanggilan untuk kedua tersangka, yang juga anak Bupati Tolitoli, Moh Saleh Bantilan itu juga sudah dilayangkan pihak kepolisian. “Surat pemanggilannya sudah kami kirimkan hari ini (kemarin,red). Rencana, keduanya akan kami panggil sebagai tersangka pada Jumat 28 Februari mendatang,” ujar Kasat Reskrim.

Penetapan status tersangka kepada keduanya, kata Yusuf, sudah sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian. Sebab, kasus TPP ini, sudah memenuhi syarat penetapan tersangka, yakni syarat formil dan materil. “Bukti permulaannya sudah cukup kuat,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, kakak beradik tersebut, pada Senin 11 Februari lalu, sekitar pukul 15.30 wita di lapangan bola, Desa Bolapapu melakukan pertemuan bersama sejumlah warga.

Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 100 orang warga tersebut, keduanya diduga menyampaikan ajakan untuk memilih mereka sembari membagikan sejumlah uang.

Tindakan tersebut, terendus oleh Panitia Pengawasl Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sigi dan akhirnya secara resmi membawa temuan tersebut untuk dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Donggala, Polres Sigi serta Panwaslu Sigi, akhirnya melakukan rapat untuk membahas dugaan tindak pidana pemilu.

Dari hasil pertemuan pada 19 Februari, yang dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Donggala, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sigi, serta Ketua Panwaslu, disepakati bahwa kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum.

SIGI – Dua Ccleg yang dilaporkan melakukan tindakan money politic (politik uang) di Kabupaten Sigi, Sulteng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close