Dua Anak Bupati Resmi Tersangka
Selasa, 25 Februari 2014 – 00:33 WIB
Pada Kamis 20 Februari, kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Sigi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun dijerat pasal 301 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta. (agg)