Bamsoet Lantik 2 Anggota MPR RI Hasil Pergantian Antar-Waktu
Sekain itu, wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan bahwa tugas MPR terkait dengan pengkajian terhadap sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaanya. MPR RI telah membentuk Badan Pengkajian yang anggotanya berjumlah 45 orang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi dan Kelompok DPD.
Badan tersebut fokus menindaklanjuti Rekomendasi MPR 2014-2019, yang dituangkan dalam Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019. Rekomendasi tersebut antara lain memuat tentang gagasan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara dan penataan sistem ketatanegaraan.
"Sudah menjadi kewajiban MPR masa jabatan 2019-2024 untuk menuntaskan seluruh Rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, sehingga di akhir masa jabatan nanti, MPR masa jabatan 2019-2024 tidak lagi hanya mampu membuat rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR berikutnya," pungkas Bamsoet.(jpnn)