Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Anak Buah Akil

Rabu, 23 Juli 2014 – 12:48 WIB
Dua Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Anak Buah Akil - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 23/7) memanggil dua personel kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus pemberian keterangan palsu dengan tersangka Muhtar Ependy.

Muhtar sendiri adalah orang dekat Akil Mochtar yang memberikan keterangan palsu pada persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Dua polisi yang diperiksa adalah Kadek Agus Ari R SH dan Wahyu Endro Prayudo. Dalam keterangan yang dirilis pihak KPK, keduanya adalah anggota Polri yang biasa bertugas piket di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Komplek Widya Chandra, Jaksel.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, (23/7).

Selain dua anggota Polri itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka yakni  Imran Cahyadi selaku pihak keamanan (security) MK yang bertugas di rumah dinas MK dan Dwi Antoni selaku keamanan MK.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME," sambung Priharsa.

Keempat saksi itu ditenggarai akan dikorek seputar pristiwa kedekatan Muhtar dan Akil. Pasalnya, Muchtar kerap berkelit dalam persidangan hanya mengenal biasa dengan Akil.
Bahkan, Muhtar menampik pernah duduk di kursi Akil di ruangan kerja saat Akil masih menjabat sebagai ketua MK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 23/7) memanggil dua personel kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya dipanggil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News