Dua Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Anak Buah Akil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Rabu, 23/7) memanggil dua personel kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait proses penyidikan kasus pemberian keterangan palsu dengan tersangka Muhtar Ependy.
Muhtar sendiri adalah orang dekat Akil Mochtar yang memberikan keterangan palsu pada persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dua polisi yang diperiksa adalah Kadek Agus Ari R SH dan Wahyu Endro Prayudo. Dalam keterangan yang dirilis pihak KPK, keduanya adalah anggota Polri yang biasa bertugas piket di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), di Komplek Widya Chandra, Jaksel.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu, (23/7).
Selain dua anggota Polri itu, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka yakni Imran Cahyadi selaku pihak keamanan (security) MK yang bertugas di rumah dinas MK dan Dwi Antoni selaku keamanan MK.
"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME," sambung Priharsa.
Keempat saksi itu ditenggarai akan dikorek seputar pristiwa kedekatan Muhtar dan Akil. Pasalnya, Muchtar kerap berkelit dalam persidangan hanya mengenal biasa dengan Akil.
Bahkan, Muhtar menampik pernah duduk di kursi Akil di ruangan kerja saat Akil masih menjabat sebagai ketua MK.