Dua ASN Pemprov Kepri Ditangkap Polisi, Salah Satunya Ternyata Anak Mantan Gubernur
Dia menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap peran kedua tersangka yang diduga sebagai dalang tindak pidana dugaan korupsi tersebut.
"Apakah ini sudah sampai puncaknya? Kami masih mengembangkan. Dua orang ini diketahui sebagai orang yang memberikan dana hibah tersebut. Tapi apakah mereka aktor intelektual atau pelaku utama masih kami kembangkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kepulauan Riau menangkap dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun 2020, berinisial ARS dan AR.
"Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka dugaan korupsi ARS dan AR terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang Kepemudaan dan Olahraga pada DPA PPKD Pemprov Kepri yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Pemprov Kepri tahun 2020," ujar Nasriadi.
Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu merupakan pengembangan dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020 lalu yaitu TWW, MI, SP, MI, MO dan AA.
Lalu kemudian Polda Kepri Polisi melanjutkan penangkapan lagi pada Desember 2022 kemarin dan menangkap empat orang yaitu ZU, ON, AN dan S.(antara/jpnn)