Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Aturan Baru soal Harga Tiket Pesawat Tidak Mempan

Kamis, 04 April 2019 – 08:29 WIB
Dua Aturan Baru soal Harga Tiket Pesawat Tidak Mempan - JPNN.COM
Para penumpang di bandara. Foto Yessy Artada/jpnn.com

Koordinator Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YPKN) Kaltim Piatur Pangaribuan juga menganggap kebijakan ini tak akan memengaruhi harga tiket yang disebutnya ‘mahal meledak-ledak’. Pemerintah seharusnya mengunci harga atas yang saat ini dimainkan perusahaan maskapai untuk menentukan harga tiket pesawat.

“Disesuaikan dengan kemampuan masyarakat,” ucap rektor Universitas Balikpapan (Uniba) itu.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Garuda Diskon 50 Persen, Bagaimana Lion Air?

Pemerintah seharusnya bisa membaca permainan perusahaan maskapai. Yang memanfaatkan jurang yang lebar antara batas atas dengan batas bawah dalam penentuan harga tiket pesawat. Memang dalam kebijakan yang baru, jurang tersebut diperkecil. Namun, bertentangan dengan prinsip keadilan bagi konsumen.

“Lihat kalau peak season. Naiknya bisa 100 persen. Meskipun konsumen keberatan tapi tak bisa berbuat. Sebab, memang masih masuk dalam batas atas,” kata Piatur.

Pemerintah sejak awal harusnya bisa memberikan jaminan kepada konsumen. Jika dalam kondisi peak season, maskapai tak semena-mena menaikkan harga tiket pesawat. Kalaupun dinaikkan dibatasi hingga di level yang masih bisa ditanggung konsumen terutama di pengusaha UMKM.

“Harus ada jalan tengah. Kan tugas pemerintah untuk melindungi tak hanya perusahaan. Tapi juga masyarakat,” katanya.

Terpisah, PT Angkasa Pura (AP) I cabang Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan menyebut belum melihat efek kebijakan ini terhadap jumlah kunjungan ataupun keberangkatan penumpang.

Polemik mahalnya harga tiket pesawat disikapi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dengan merilis dua peraturan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close