Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Bos TV jadi Tersangka, Satu Sudah Ditahan

Selasa, 11 April 2017 – 00:52 WIB
Dua Bos TV jadi Tersangka, Satu Sudah Ditahan - JPNN.COM
Satu tersangka sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Polisi langsung melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi, ternyata alat bukti menunjukkan memang terjadi pelanggaran hak cipta,” sebutnya, seperti diberitaan Babel Pos (Jawa Pos Group).

Dalam laporannya juga, lanjutnya pihak Orange TV mempermasalahkan konten berupa siaran Bein Sport 1 dan Bein Sport 2 yang disiarakan kedua perusahaan tv kabel itu.

Adapun pasal yang menjerat mereka adalah 118 ayat (1) UU RI no 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 118 ayat (2) UU RI 20 28 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

"Untuk SR sudah ditahan sementara PL masih dalam pencarian," lanjutnya. (eza)

Subdit 1 Indag Ditkrimsus Polda Bangka Belitung, menetapkan dua orang tersangka dugaan pelanggaran undang-undang hak cipta, Senin (10/4).

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News