Dua Buruh PT Alam Makmur Terkubur Pasir
Rabu, 18 Mei 2011 – 10:37 WIB
Amsori menerangkan, pihaknya akan membantu keluarga korban dengan memberikan uang santunan, termasuk proses pemandian hingga pemakaman jenazah. "Pokoknya kami tetap memberikan perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan,"” tukasnya.
Kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Namun, hal itu baru dilakukan setelah kedua korban sudah ditemukan. "Setelah kejadian, kita (polisi, red) langsung datang ke TKP (tempat kejadian perkara) dan mencari korban secara manual. Salah satunya dengan menggunakan mesin penyedot air dan lumpur," terang Kapolsek Cileungsi Kompol Ade Mulyana.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Rusdiawan mengatakan, PT Alam Makmur sebenarnya mengantongi izin pertambangan. Namun, bila ditinjau dari Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nomor 11 Tahun 2008, tambang tersebut melanggar. Sebab, dalam perda itu disebutkan bahwa areal yang dijadikan lokasi tambang pasir milik PT Alam Makmur itu merupakan areal pemukiman. "Mereka memang mengantongi izin, tapi kan dalam Perda RTRW sudah jelas tidak boleh dijadikan lokasi tambang," ujarnya.