Dua Gadis jadi Korban Perkosaan Setelah Dicekoki Miras
jpnn.com, TANGSEL - Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap Hari Amando Pratama (24), Avinhas (19), Riwanto (18), dan Rizal Setiawan (19). Keempat pemuda ini diduga telah memperkosa dua gadis asal Tangerang, Banten.
AD dan D mengaku telah menjadi korban perkosaan di Apartemen Paragon, Kabupaten Tangerang, Senin (5/8) dan Kamis (15/8) lalu. Keduanya diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras).
Hari Armando diduga pelaku perkosaan terhadap D. Sementara, ketiga pemuda lainnya adalah pelaku perkosaan terhadap AD.
Kejadian bermula pada Senin (5/8) lalu, D menghubungi Hari untuk mengabarkan alamat kontrakan barunya. Hari menawarkan selimut dan kasur baru miliknya untuk digunakan korban.
D yang tak curiga menyambut baik tawaran Hari. Pemuda asal Lampung Selatan, Provinsi Lampung, itu membawa korban ke rumah kontrakannya di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Mereka berdua berniat mengambil kasur dan selimut.
BACA JUGA: Kisah Bocah Korban Perkosaan yang Dihukum Penjara, Pedih
Usai mengambil kasur dan selimut, Hari mengantarkan korban pulang ke kontrakan. Namun, dalam perjalanan, Hari mengajak D mengonsumi miras. Agar D tertarik, Hari berkilah miras tersebut bermanfaat untuk meningkatkan nafsu makan.
“Akhirnya, korban D meminum soju dan tak lama kemudian pingsan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Fredy Irawan di Mapolres Tangsel.