Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Guru SMP Korupsi, Dieksekusi

Kamis, 20 Maret 2014 – 08:56 WIB
Dua Guru SMP Korupsi, Dieksekusi - JPNN.COM

jpnn.com - ARGA MAKMUR--Tindakan dua guru ini sepertinya tidak layak ditiru. Adalah Dain (51) dan Erlan (46), keduanya berstatus guru SMP Negeri di Kecamatan Ketahun, kemarin (19/3) digelandang JPU Kejaksaan Negeri Arga Makmur ke Lapas Arga Makmur.

Keduanya dieksekusi menjalani pidana penjara 1 tahun sesuai putusan Mahkamah Agung. Keduanya dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam vonis MA 500K/PID.SUS/2012 13 Juli 2012, selain penjara 1 tahun, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp 8,6 juta yang belum dikembalikan keduanya.

Keduanya didakwa atas kasus korupsi bukan kaitannya dengan jabatannya sebagai PNS guru, melainkan berstatus Ketua dan Bendahara Koperasi Nelayan Sinar Bahari Ketahun tahun 2006 lalu.

Keduanya menggunakan uang bantuan dari Kementerian Koperasi sebesar Rp 62, 1 juta untuk kepentingan pribadi. Putusan MA ini menguatkan vonis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, hukuman yang sama.

Dain dan Erlan menghadiri panggilan eksekusi jaksa dalam panggilan pertama kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Meskipun pagi harinya keduanya sempat menuturkan berhalangan hadir lantaran tengah mengajar dan siswanya tengah ujian, namun sore harinya setelah mengajar keduanya datang sendiri ke Kejari menjalani eksekusi.

Keduanya nampak santai dengan hanya mengenakan baju kaos berkerah dan tanpa didampingi keluarga. Nampak lebih siap menjalani hukuman lantaran memang sejak 12 Maret PN  Arga MAkmur sudah mengirimkan salinan putusan yang menjatuhkan pidana penjara bagi keduanya.

Meskipun majelis mejatuhkan vonis penjara 1 tahun, keduanya tinggal menjalani hukuman selama 9 bulan lagi. Selama masa penyidikan, keduanya sudah menjalani penahanan selama 3 bulan sebelum akhirnya diberikan kelonggaran menjadi tahanan kota, usai keduanya mengambalikan kerugian negara dan tinggal Rp 8,6 juta lagi sisanya yang belum mampu dibayar.

ARGA MAKMUR--Tindakan dua guru ini sepertinya tidak layak ditiru. Adalah Dain (51) dan Erlan (46), keduanya berstatus guru SMP Negeri di Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News