Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Kader PKS Diduga Korupsi

Selasa, 06 Juli 2010 – 11:56 WIB
Dua Kader PKS Diduga Korupsi - JPNN.COM
DEPOK-Ada kejutan dalam proses persidangan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, kemarin. Pasalnya, dua kader PKS Jawa Barat disebut terlibat korupsi Rp 800 juta. Keduanya adalah IND dan BN. Keterlibatan dua kader PKS ini yakni mengatur proyek pengadaan alat kesehatan dua rumah sakit di Kota Depok yang berindikasi korupsi plus menikmati succes fee proyek tersebut.

Mansyur yang diajukan saat bersaksi di hadapan majelis halim menjelaskan IND dan BN sebagai penghubung proyek itu. IND pula yang mengatur mekanisme serta meminta uang hasil keuntungan proyek. ”IND itu kader PKS. Sedangkan BN anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS,” ujar Mansyur di depan hakim PN Depok,. Mansyur juga mengatakan uang yang diberikan kepada IND dari hasil pengadaan alat kesehatan itu Rp 125 juta.

Awalnya, dana success fee itu ditolak lantaran IND meminta 30 persen dari nilai proyek. Namun, tambah dia setelah berdiskusi dengan Yusuf Efendi (distributor alat kesehatan) yang jadi salah satu terdakwa korupsi Bansos ini diputuskan succes fee Rp 125 juta. Pemberian dana success fee itu menggunakan cek yang diterima IND.  ”Dari keterangan IND uang itu untuk anggota DPRD Jawa Barat BN,” papar Mansyur juga.

 

Mengalirnya dugaan uang korupsi Bansos ke kocek anggota DPRD Jawa Barat, mendapat perhatian serius majelis hakim. Berulang kali ketua majelis hakim, Pim Hariyadi mengajukan pertanyaan serupa guna memastikan jawaban tersebut. Secara rinci, Mansyur mengaku uang yang diterima hanya Rp 523 juta. Uang itu harga jual yang diberikan Mansyur kepada Yusuf Efendi untuk membeli alat kesehatan.

 

DEPOK-Ada kejutan dalam proses persidangan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News