Dua Kades Ditahan
Minggu, 28 April 2013 – 04:49 WIB
Berita penahanan dua kades tersebut juga dibenarkan Kasi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (PPTTG) yang membidangi ADD, Erwan Adi Prianto. Dua Kades ditahan terkait dugaan penyalahgunaan ADD 2008 hingga 2011. "Kalau yang Karangsalam, terkait dugaan penyimpangan ADD untuk kegiatan stimulan, plesterisasi dan ADD selama 2009 hingga 2011," jelasnya.
Erwan mengaku sudah dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara terkait kasus tersebut. "Kami ditanya apakah dana tersebut memang sudah dicairkan. Dan memang dana tersebut sudah dicairkan," tegas Erwan.
Menurut Erwan, ADD merupakan hak desa. Sehingga jika persyaratannya sudah terpenuhi, maka pihaknya berkewajiban mencairkan dana tersebut. (drn/acd)