Dua Kali dalam Sebulan, Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buron yang Sembunyi di Singapura
Kamis, 24 Juni 2021 – 11:00 WIB
Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. (dil/jpnn)