Dua Kali Kalah di PTUN, AHB Tetap Beroperasi
Senin, 24 Oktober 2011 – 01:28 WIB
Soal masih adanya aktivitas penambangan, menurutnya proses hukum masih berlanjut, kecuali kalau sudah inkra putusannya dan dimenangkan oleh PT PNS. Maka PT AHB harus menghentikan proses penambangan. Soal lokasi penambangan yang diklaim berada di lokasi Bombana dan bukan berada di lintas wilayah, ditegaskan Kadis Pertambangan Bombana ini, bahwasanya lokasi penambangan di Desa Pongkalaero berada di lintas batas (Buton-Bombana-red) "Dilihat koordinatnya sampai di Talaga yang total konsesi mencapai 3 ribuan Ha sehingga IUP sudah pasti kewenangan gubernur yang sudah ditembuskan pada Pemkab Bombana. PT AHB sudah mengantong isin eksplorasi, operasi dan produksi serta pencadangan. Kalau putusan PTUN sudah inkra, maka otomatis isin yang dikeluarkan Gubernur bisa dibatalkan berdasarkan dokumen yang ada," tambahnya.
Terkait kelahanan di PTUN Kendari maupun Makassar, Kuasa Hukum Pemprov, Herman Kadir SH M HUM, menegaskan bahwa ada indikasi kolusi yang dilakukan majelis hakim karena saat akan mengajukan saksi tambahan ditolak oleh majelis hakim. Soal IUP Gubernur pada PT AHB sepenuhnya sudah prosedural karena telah mengantongi izin dari Bupati Bombana dan Bupati Buton sebagai syarat dikeluarkannya IUP Gubernur karena lokasi penambangan berada di kawasan lintas batas (Buton-Bombana). (lia/awa/jpnn)