Dua Kantor Bea Cukai Bekerja Sama Menggagalkan Penyelundupan Tembakau Gorilla
jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai terus mewaspadai penyalahgunaan narkoba yang masih terjadi meskipun dalam keadaan pandemi Covid-19.
Hal ini terbukti dengan kerja sama yang dilakukan dua kantor Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkoba.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman paket berisi 2,4 gram tembakau gorila dan ratusan butir obat terlarang.
Penindakan tersebut dilakukan dua kali yakni pada 12 Juni 2021 dan 23 Juni 2021,
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan penindakan pertama dilakukan terhadap peredaran 2,4 gram tembakau gorila pada 12 Juni 2021.
Menurut Sucipto, penindakan berawal dari informasi yang diterima oleh Customs Narcotic Team (CNT) Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah bersama CNT Bea Cukai Semarang, akan ada pengiriman paket yang diduga berisi tembakau gorila.
“Kemudian, tim langsung melakukan pemantauan dan pada pukul 14.00 WIB dan ditemukan paket dengan ciri yang sama,” ungkap Sucipto, Jumat (25/6).
Dia menambahkan tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, dan ditemukan 2,4 gram tembakau gorila.