Dua Kapal Nelayan Sibolga Ditangkap
Minggu, 16 Januari 2011 – 10:50 WIB
Secara prosedur, katanya, nelayan dari luar Aceh yang ingin menangkap ikan di perairan Aceh harus memiliki Sipi atau izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikana setempat, atau surat Andong yang dikeluarkan oleh dinas yang sama. “Kalau ingin menangkap ikan di Aceh setidaknya harus melapor ke perairan setempat. Jangan main tangkap saja,” tukasnya.
Walikota Sibolga Syarfei Hutauruk pernah menjelaskan, selama ini para nelayan Sibolga hanya memiliki Surat Keahlian Khusus (SKK), yang merupakan semacam SIM untuk melaut, tapi jaraknya tak boleh lebih dari 60 mil. Dengan sertifikat Ahli Neotika Kapal Perikanan (Ankapin) dan sertifikat Ahli Teknik Kapal Perikanan (Atkapin) Atkapin, maka nelayan bisa melaut lebih dari 60 mil. Hanya saja, lanjut mantan anggota DPR itu, untuk mendapatkan dua sertifikat itu, nelayan harus mengikuti pelatihan sekitar dua minggu di Jakarta. Jelas hal itu akan memberatkan nelayan lantaran perlu ongkos besar. "Kalau pun izin ke perusahaannya hingga dua minggu, bisa-bisa malah diberhentikan dari pekerjaannya," kata Syarfie.
Pada 5 Januari lalu, Syarfie Hutauruk berhasil melobi Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad. Hasil lobi, sebanyak 8360 nelayan di Sibolga tidak perlu harus datang ke Jakarta guna mengurus sertifikat Ankapin dan sertifikat Atkapin. Fadel sendiri yang akan datang langsung ke Sibolga pada 14-15 Februari 2011. Bahkan, kedatangan mantan gubernur Gorontalo itu sekaligus untuk launching secara nasional dua sertifikat yang sangat bermanfaat bagi para nelayan itu. (man/sam/jpnn)