Dua Keluarga dan Bidan di Sabang jadi Tersangka Kasus Aborsi
jpnn.com, SABANG - Polisi menetapkan dua keluarga dan seorang bidan menjadi tersangka dugaan aborsi atau pengguguran bayi yang dikandung remaja putri di bawah umur di Kota Sabang, Aceh.
KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur di Sabang, Rabu, mengatakan dalam kasus dugaan aborsi tersebut ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sabang," kata Aiptu Rizal Bahnur.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial MR (diduga pelaku menghamili korban), HYT (bidan), SUT dan SAF (ayah dan ibu tersangka MR), KAS dan MUR (ayah dan ibu korban), serta NHB, 70, nenek korban.
Aiptu Rizal Bahnur mengatakan kasus tersebut bermula persetubuhan korban yang masih di bawah umur diduga dilakukan tersangka MR. Tersangka MR merayu korban berhubungan badan layaknya suami istri.
"Tersangka MR berjanji bertanggung jawab apabila korban hamil. Hubungan badan dilakukan tersangka MR tersebut menyebabkan korban hamil," kata Aiptu Rizal Bahnur.
Setelah kandungan korban berusia tujuh bulan, kata Aiptu Rizal Bahnur, korban bersama kedua orang tuanya dan kedua orang tua MR memeriksakan kehamilan kepada bidan HYT
"Dari hasil pemeriksaan, HYT menyatakan bahwa apabila anak dikandung korban lahir, maka bayi dalam keadaan cacat. Korban bersama kedua orang tua masing-masing sepakat menggugurkan kandungan," kata Aiptu Rizal Bahnur.