Dua Keluarga dan Bidan di Sabang jadi Tersangka Kasus Aborsi
Kemudian, korban bersama MR dan bidan HYT menyepakati aborsi tersebut. Mereka memberitahukan rencana pengguguran kandungan korban. Aborsi tersebut menyebabkan bayi dalam kandungan korban berusia tujuh tahun meninggal dunia.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
"Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," kata Aiptu Rizal Bahnur didampingi Kanit Opsnal Bripka Rahmat Saputra dan Kanit PPA Polres Sabang Bripka Adetia.(antara/jpnn)