Dua Kepala Dinas yang Ketahuan Selingkuh Akhirnya Ditetapkan jadi Tersangka
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan oleh penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jatim.
Penetapan status tersangka itu setelah Iskandar dilaporkan istrinya Titik Purnomosari ke polisi.
BACA JUGA : Kadishub Bojonegoro Tercyduk Selingkuh dengan Kadinsos Pasuruan, Rekam Video Porno Pula
Iskandar dijerat pasal perzinaan karena dituduh berselingkuh dengan Nila Wahyuni Subianto, kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pasuruan.
Dua pejabat eselon II itu sama-sama berstatus tersangka. "Status keduanya ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara," ujar Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.
Menurut Barung, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Semuanya sudah memenuhi unsur pidana perzinaan.
Selain itu, ada bukti lain yang sedang didalami. Yakni video syur yang mempertontonkan perbuatan mesum dua abdi negara tersebut.
BACA JUGA : Sudah Ketahuan Selingkuh, Kepala Dinas Masih Sempat Ancam Istri Sah