Inilah Motif Suami Bunuh Istri di Kubu Raya, Ya Ampun
jpnn.com, KUBU RAYA - Polisi menetapkan MS (36) jadi tersangka kasus suami bunuh istri di Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Tersangka merupakan suami korban. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, di Kubu Raya, Sabtu (29/7).
Arief menyebut tersangka menghabisi sang istri lantaran cemburu dan curiga istrinya berselingkuh.
Tersangka MS dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Kasus penganiayaan berujung kematian korban itu terjadi di sebuah pondok di kebun milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan kasus pembunuhan itu, korban mengalami luka tusukan di beberapa titik di tubuhnya.
"Pelaku terlibat cekcok dengan korban dan akhirnya terjadi perkelahian dan korban menusuk korban dengan gunting," jelas Arief.