Dua Konsorsium Bersaing soal e-KTP Bisa Akur di Rumah Andi Narogong
jpnn.com, JAKARTA - Staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengungkapkan adanya pertemuan antara tim teknis proyek kartu tanda penduduk elektronik e-KTP dengan pihak konsorsium di Kemang Pratama, Bekasi.
Menurutnya, pertemuan itu digelar sebelum proses lelang proyek e-KTP. Husni menyebut sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua Tim Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, serta perwakilan dari konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Murakabi.
"Saya diperintah Pak Sugiharto (pejabat pembuat komitmen e-KTP, red) untuk mendampingi Pak Drajat ke Bekasi, dan saya membawa tim teknis, Pak Tri Sampurno," kata Husni saat bersaksi pada persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4).
Husni menuturkan, dirinya berangkat berdua dengan Tri Sampurno ke rumah di Kemang Pratama yang belakangan diketahui sebagai tempat tinggal pengusaha Andi Narogong. Husni yang juga sebagai ketua tim teknis pengadaan e-KTP mengaku sudah ditunggu oleh Drajat Wisnu Setyawan dan kakak Andi Narogong yang bernama Dedi Prijono.
"Pas sampai sudah ada Pak Drajat, saya langsung ditemui dengan tuan rumah, Pak Dedi Prijono. Beliau (Drajat dan Dedi) akan memeriksa kesiapan dokumen lelang," papar Husni.
Dalam pertemuan itu, Husni mengaku kembali menjelaskan kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan e-KTP. Penjelasan tersebut dilakukan di hadapan Drajat, Dedi, dan perwakilan dari tiga konsorsium.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Abdul Basir langsung langsung curiga dengan paparan Husni. Sebab, JPU menduga pertemuan itu sebagai bagian dari proses pemenangan lelang untuk tim konsorsium PNRI.
"Kan mereka berdua (konsorsium Perum PNRI dan Murakabi) bersaing, kok akur di suatu tempat, dan dapat penjelasan saudara. Apakah untuk memenangkan konsorsium ini?" tanya Jaksa Basir.