Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali
jpnn.com, MALANG - Dua orang mahasiswa berinisial RW, 25, dan MS, 26, tertangkap basah tengah berbuat terlarang di tempat tinggal mereka di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Buktinya, polisi mengamankan barang bukti ganja kurang lebih empat kilogram.
"Menurut pengakuan tersangka RW, dan MS, yang merupakan mahasiswa, ganja tersebut didapatkan dari tersangka ABD, yang saat ini masih dalam pencarian," kata
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata di Kota Malang, Selasa.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka RW yang kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 80,32 gram di tempat tinggalnya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Leo, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial MS, di Kecamatan Sukun, dengan barang bukti 3,43 kilogram ganja kering.
"Ganja yang disimpan saudara MS tersebut, berada dalam empat bungkus besar. Mereka mengaku mendapatkan ganja itu, dengan cara 'diranjau'," ucap Leo.
Istilah sistem ranjau mengacu pada cara distribusi barang haram tersebut, di mana antara bandar besar dan pengedar tidak melakukan pertemuan secara langsung.