Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali
Setelah ada kesepakatan, akan diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati untuk diambil pengedar.
Leo menambahkan, menurut pengakuan tersangka, mereka jadi pengedar ganja kering sejak Januari 2020.
Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta per kilogram dari ganja yang mereka jual.
Sejauh ini, RW dan MS mengaku sudah tiga kali melakukan penjualan ganja di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Pada Januari 2020, para tersangka mendapatkan pasokan sebesar dua kilogram ganja, yang terus meningkat hingga 4 kilogram pada Mei 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka RW dikenai pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
BACA JUGA: Bidan BND Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang
Sedangkan MS dikenai pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan denda Rp8 miliar.(antara/jpnn)