Dua Menteri Mangkir Raker, Komisi III DPR Tunda Pembahasan RUU Ratifikasi Ekstradisi Buronan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI, Senin (7/11/2022), akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Pasalnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berhalangan hadir dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI itu.
Menkum HAM diwakilkan kepada Wakil Menkum HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sedangkan Menlu diwakilkan kepada Direktur Asia Tenggara Kemenlu RI Mirza Nur Hidayat.
Rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa itu mengagendakan Pembahasan Tingkat I RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives), selanjutnya disebut RUU Ratifikasi Tentang Ekstradisi Buronan.
Komisi III DPR bersepakat untuk menunda Raker tersebut karena menteri yang mewakili Presiden berhalangan hadir.
Sebelum menutup Raker, Desmond sempat bertanya kepada anggota Komisi III DPR, apakah rapat ini diterima atau ditunda pembahasannya.
Sejumlah anggota Komisi III DPR memberikan tanggapannya, salah satunya anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan.
Menurut Hinca, RUU yang dibahas ini sangat penting baik bagi Indonesia maupun Singapura.