Dua Muncikari Jual Perempuan Muda Lewat Online
jpnn.com, BOGOR - Satreskrim Polres Bogor mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang muncikari sebagai tersangka, yakni perempuan berinisial Y alias M (28) dan pria berinisial GG alias A (29).
Kedua muncikari ini memasarkan perempuan muda kepada pelanggannya melalui WhatsApp (WA). Keduanya berhasil ditangkap di salah satu Hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Selasa (15/10) lalu.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga meminta keterangan perempuan muda yang diduga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang berinisial KO.
“Modus operandi kedua mucikari tersebut, yaitu memasang foto-foto wanita muda, sehingga pria hidung belang kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan mengantarkan perempuan muda tersebut ke hotel yang sudah dipesan,” ujar Kapolres Bogor AKBP M Joni saat memberikan keterangan pers, Rabu (23/10).
Saat penangkapan, terangnya, petugas mengamankan kedua pelaku dan wanita muda yang dipekerjakan sebagai PSK, serta menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah handphone, satu buah alat kontrasepsi, satu buah baju korban, satu buah handuk, satu buah mobil Honda Brio, dan uang Rp 3.000.000. (pin)