Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Muncikari Prostitusi Online Masih Diburu Polisi

Minggu, 20 Januari 2019 – 07:21 WIB
Dua Muncikari Prostitusi Online Masih Diburu Polisi - JPNN.COM
Dua muncikari prostitusi online, Siska dan Tantri di Polda Jatim. Foto: Dok. JPC

jpnn.com, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa lima pelaku prostitusi online yang melibatkan para artis dan model telah dijadikan tersangka. Mereka terdiri dari empat muncikari dan satu orang artis.

"Masih ada dua lagi (muncikari). Ini jaringan prostitusi online besar, masing-masing punya data (anak buah artis dan model), kami akan kembangkan terus," ucap jenderal polisi bintang dua itu di Mapolda Jatim.

Sebelumnya, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan empat tersangka muncikari dalam kasus prostitusi online yang diungkap polisi di salah satu hotel berbintang Kota Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitria, dan Windi.

Baca juga: Ada Video dan Foto Tak Senonoh Vanessa Angel di HP Milik ES

Tak hanya itu, polisi juga sudah menetapkan artis FTV, Vanessa Angel, sebagai tersangka karena terbukti mengeksplor dirinya sendiri untuk kepentingan prostitusi lewat penyebaran foto dan video porno kepada muncikari untuk keperluan prostitusi.

Saat ini, polisi masih memburu dua muncikari lagi terkait bisnis prostitusi online. Dua orang itu inisialnya belum dibeberkan. Namun polisi sudah memiliki data keduanya. Informasinya mereka diburu ke Jakarta dan Bandung.

Baca juga: Senin Depan Vanessa Angel Diperiksa Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Kapolda melanjutkan, untuk Windi yang baru ditangkap di Jakarta, Kamis (17/1), perannya sama dengan Siska. Dia berperan mendistribusikan oknum artis ke lelaki hidung belang.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan masih ada dua muncikari prostitusi online yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close