Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Napi Ngaku Aparat, Kuras Harta Para Wanita, Modusnya Begini, Lihat Gayanya

Jumat, 04 September 2020 – 01:52 WIB
Dua Napi Ngaku Aparat, Kuras Harta Para Wanita, Modusnya Begini, Lihat Gayanya - JPNN.COM
Dir Ditreskrimsus, Kabid Humas, Kasubdit V Siber dan jajaran menunjukkan barang bukti dan foto tersangka saat rilis Kamis siang. Foto : edho/sumeks.co

“Pelaku membujuk rayu dan berjanji akan datang ke Sumsel untuk menikahi korban. Dan selama itulah pelaku selalu meminta sejumlah uang kepada korban. Lalu pelaku memblokir nomor ponselnya setelah berhasil maraup uang Rp17,5 juta,” ungkap Anton.

Untuk kasus di Prabumulih, pelaku Fandi Ahmad, 20, yang merupakan warga binaan Lapas Prabumulih yang menjalani hukuman 9 tahun karena kasus narkoba ini sengaja berfoto dengan seragam Polri lengkap pangkat pada saat berada di Lampung.

Dua Napi Ngaku Aparat, Kuras Harta Para Wanita, Modusnya Begini, Lihat Gayanya
Pelaku Fandi Ahmad saat berfoto dengan seragam Polri dan mengirimkannya kepada korban. Foto : repro edho/sumeks.co

“Pelaku berkenalan dengan korbannya yang merupakan TKW di Malaysia. Melalui media sosial pelaku merayu dan meyakinkan kalau dia sebagai anggota Polri,”

“Pelaku merekam video call tak senonoh korban dengan maksud memeras korban. Jika tidak memberikan uang, pelaku mengancam akan menyebarkan screenshot video tadi,” beber Anton.

BACA JUGA: Remaja 13 Tahun Dalam Karung Ternyata Dihabisi Tetangganya Sendiri, Ini Motifnya

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tukas Anton.(dho)

Jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus kejahatan tindak pidana Undang-Undang ITE dan tindak pidana penipuan yang dilakukan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close