Dua Paslon Kada Jember Diduga Salahi Ketentuan...
Sabtu, 24 Oktober 2015 – 02:02 WIB
JAKARTA – Dua pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan bupati Jember, Jawa Timur, Sugiarto-Dwi Koryanto dan Faidah-Muqit Arief, dinilai tidak memenuhi aturan terkait kewajiban menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dua pasangan calon diduga tidak memenuhi ketentuan pelaporan LPSDK. Sehingga patut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 ayat 1, Pasal 20 huruf b dan Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Dan Kampanye,” ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Jumat (23/10).
Menurut Masykurudin, Sugiharto-Dwi diduga melanggar ketentuan setelah diketahui tidak melaporkan LPSDK. Sementara pasangan Faidah-Muqit melaporkan LPSDK tidak sesuai tanggal yang diatur oleh KPU. Sesuai batas akhir, laporan paling lambat diserahkan paslon pada Jumat (16/10). Sementara pasangan ini baru menyerahkan laporan pada Sabtu (17/10).