Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pegawai Dijerat Polisi, Rekanan PT Mandom Membela Diri

Kamis, 15 Oktober 2015 – 05:05 WIB
Dua Pegawai Dijerat Polisi, Rekanan PT Mandom Membela Diri - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - PT Iwatani Industri Gas Indonesia (IIGI) yang dua pegawainya menjadi tersangka kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk meminta polisi bertindak profesional, transparan dan akuntabel dalam menyidik insiden yang mengakibatkan 28 orang meninggal dunia itu. Meski akan bersikap kooperatif pada proses hukum, namun Iwatani sebagai vendor pemasangan instalasi gas di Mandom tak mau serta-merta disalahkan.

Saat ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menjerat dua pekerja PT Iwatani, yakni Andi Hartanto dan Shogo Takaku. Andi merupakan junior supervisor, sedangkan Shogo adalah general manager.

Menurut kuasa hukum Iwatani, TM Luthfi Yazid, kliennya merupakan korporasi yang reputasinya sudah dikenal secara internasional. Selama 18 tahun eksis di Indonesia, katanya, Iwatani tidak pernah punya catatan tentang kecelakaan kerja.

Menurutnya, tak semestinya Iwatani secara korporasi dibawa-bawa dalam insiden itu meski dua pegawainya menjadi tersangka. Ia lantas menyodorkan beberapa alasan sehingga vendor pemasangan instalasi gas di PT Mandom itu tak perlu dibawa-bawa ke kasus kebakaran tersebut.

Pertama, katanya, ruang lingkup pekerjaan PT Iwatani di Mandom hanya pada pengangkutan dua unit tangki lama dan satu unit tangki baru berserta pemasangan pipa. Pekerjaan itu tidak termasuk pemasangan selang (flexible hose).

“Sementara polisi telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah karena pemasangan selang (flexible hose), sehingga staf IIGI yang diduga memasang yaitu AH (Andi, red) dijadikan sebagai tersangka,” ujar Luthfi melalui siaran persnya ke media, Rabu (14/10) petang.

Kedua, untuk proses pemindahan tangki dan pemasangan pipa pun sudah ada serah terima dari Iwatani ke pihak Mandom. Bahkan, kata Luthfi, tangki-tangki yang dipindahkan beserta pipa yang dipasang sudah dites dan dicek. “Hasilnya good and no leak (bagus dan tidak bocor, red),” tandasnya.

Alasan ketiga, pipa sudah terpasang dalam kondisi aman selama 10 hari setelah proses pemasangan yang memakan waktu 3 bulan. Luthfi menambahkan, pengoperasian selanjutnya ada di PT Mandom setelah sebelumnya dites semua oleh Iwatani dan dalam kondisi aman.

JAKARTA - PT Iwatani Industri Gas Indonesia (IIGI) yang dua pegawainya menjadi tersangka kasus kebakaran di PT Mandom Indonesia Tbk meminta polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close