Dua Pejabat Kemendagri Disidang
Kamis, 21 Oktober 2010 – 04:57 WIB
Totalnya, dari sembilan perjalanan dinas yang bermasalah telah mengakibatkan kerugian negara Rp 78,2 juta. Hazairin mengungkapkan tindakan terdakwa juga memperkaya beberapa pegawai Kemendagri. Yakni Ferry Dachri, Krismanto H Purnomo, Yudhistiro Eko Bramantya, Sutini, Catty Uliningrum, Nur Insane. "Mereka ini yang mendapatkan anggaran tapi tidak menjalankan tugas perjalanan dinas," katanya.
Menurut jaksa, tindakan kedua terdakwa dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Saat mendengar dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang mengenakan pakaian putih hanya terdiam dan lebih banyak tertunduk.
Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa Henry Panggabean mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Namun dia tidak mengungkapkan secara rinci keberatannya. "Akan kami ajukan pada eksepsi di sidang selanjutnya," jelasnya. (kuh/agm)