Dua Pejabat Kena OTT Sudah Tersangka, Inisial Sa dan Rp
"Kita tetapkan dua orang ini sebagai tersangka berdasaran peran dan alat buktinya, namun saat ini masih terus kita kembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," terang Kapolres.
Dalam proses pemotongan tunjangan beban kerja tersebut, menurut Kapolres hingga kemarin pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan aktor intelektual atau pejabat lain yang ada di Rejang Lebong.
Dimana menurut Kapolres pemotongan tunjangan beban kerja tersebut atas perintah dari tersangka S.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk lebih jauh kasus ini, karena untuk saksi yang sudah kami periksa ada 16 orang papar," Kapolres.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kapolres, saat ini kedua tersangka langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Rejang Lebong. Keduanya akan dijerat pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Disisi lain, Kapolres mengungkapkan dalam kasus ini selain telah mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa berkas, server CCTV dan mobil dinas kepala BPKD Rejang Lebong.
Dimana mobil tersebut digunakan sebagai sarana melakukan pungli itu sendiri.
Keberhasilan jajaran Polres Rejang Lebong dalam menungkap kasus ini, menurut Kapolres tak lepas dari adanya laporan dari pejabat di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang keberatan atas pemotongan tunjangan beban kerja tersebut.