Dua Pelaku Dihantui Arwah \'Penasaran\' Sisca
Kapolrestabes: Kompol A Tidak TerlibatRabu, 14 Agustus 2013 – 08:20 WIB
Atas perbuatan para pelaku, masing-masing dikenakan pasal berbeda. A dan W dikenai pasal 365 ayat IV dan 338 tentang Pencurian Dengan Kekerasan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Sementara para penadah terbukti telah melanggar pasal pencurian dan atau penadahan, pasal 480. Dengan ancaman hukuman mati, atau 20 tahun penjara, atau seumur hidup. (mg13)