Dua Pelaku Pemerasan di Kemenag Asahan Ditangkap Polisi
jpnn.com, KISARAN - Dua anggota LSM berinisial MD dan EH ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap oknum pegawai di Kemenag Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, kasus tersebut terungkap saat keduanya berusaha memeras oknum pegawai di Kemenag Kabupaten Asahan.
Sebelum kasus ini terungkap, awalnya tertanggal 2 Januari 2019, MD bersama EH bertemu di salah satu warung kopi di Jalan Listrik Kisaran. Pada pertemuan itu, MD mohon bantuan EH untuk membantunya mencarikan uang buat bayar uang kuliah.
Namun, oleh EH memberikan solusi agar MD membuat mengkonsep surat pemberitahuan Aksi Demontrasi ke kantor Kemenag Kabupaten Asahan. Tujuannya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap Kemenag Kabupaten Asahan.
Selanjutnya kedua tersangka bertemu kembali di salah satu warnet yang ada di Jalan Masmansyur Kisaran. Mereka sepakat lalu mengirim surat pemberitahuan aksi tersebut ke Kantor Kemenag Asahan.
Selain itu, EH memerintahkan MD untuk meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada Kemenag agar aksi tersebut dibatalkan. Dan, apabila Kemenag meminta kurang, maka tidak boleh di bawah Rp10 juta. Setelah itu, apabila rencana mereka berhasil, hasil dari perasan akan dibagi dua.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2019, Suwasti Sagala, selaku Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Asahan menghubungi Syahrial, selaku Ketua Ikatan Guru Raudhatul Adfal (IGRA) dan mengatakan tentang adanya surat pemberitahuan aksi tersebut yang diberikan oleh MD yang aksi demonya akan dilakukan pada tanggal 10 Januari 2019.
Kemudian, pada tanggal 9 Januari 2019, Suwasti kembali menghubungi Syahrial dan mengatakan bahwa MD telah menghubunginya dan meminta uang senilai Rp15 juta, agar aksi tersebut dibatalkan.