Dua Pelaku Pemukulan Praja IPDN Dipecat
Kamis, 31 Agustus 2017 – 21:20 WIB
Sebelumnya, Ermaya mengakui telah terjadi kasus pemukulan di Kampus IPDN. Dia menyebut kasus pemukulan tergolong pelanggaran ringan. Karena itu pelaku tidak diberhentikan. Hanya dijatuhi sanksi skorsing dan turun pangkat serta tingkatan.
"Karena pacaran. Akibatnya (korban,red) memar pada bagian bibir. Hasil pemeriksaan dokter bukan merupakan pukulan katagori berat. Namun demikian sekecil apa pun harus diberikan sanksi. Lima orang diturunkan pangkat dan tingkatnya, lima orang lain diskorsing selama enam bulan. Sementara seorang pengasuh praja diberhentikan," pungkas Ermaya.(gir/jpnn)