Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pelaku Penculikan Bocah di Muara Enim Ditangkap Polisi

Sabtu, 03 November 2018 – 16:43 WIB
Dua Pelaku Penculikan Bocah di Muara Enim Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Tersangka penculikan Ayu (kedua dari kiri) diamankan bersama korban Laila (digendong). Foto: Polres Muara Enim for Sumeks

“Sang nenek (Sainem, red) lalu melapor kepada kami pada 28 Oktober atau dua hari setelah cucunya tidak pulang-pulang,” beber Indrowono. Atas dasar itulah, dia menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Nasron SH MH dan jajaran untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pencarian tiga hari, pada 31 Oktober, sekitar pukul 12.00 WIB, pasutri itu terlacak di Jalur 17, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Anggota Polsek Gelumbang pun memburu mereka ke sana.

Tapi, keduanya sudah lebih dulu pindah ke rumah orang tua angkat mereka di Kecamatan Kayuagung OKI. Polisi mengejar ke sana. Lagi-lagi, pasutri ini sudah tidak ada di sana. Akhirnya, kemarin didapatkan informasi kalau Ayu dan Hasan pulang ke kontrakan mereka di Jl Batubara, Desa Suka Menang, Gelumbang.

Ada warga yang melihat Ayu menggendong balita. Informasi itu diteruskan kepada anggota Polsek Gelumbang. “Kami langsung bergerak dan mendekat. Ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan,” tutur Indrowono.

Rupanya, Ayu dan Hasan kembali ke rumah itu untuk ambil pakaian. “Mereka berencana pergi ke Jawa,” bebernya. Dalam pemeriksaan lanjutan, Ayu mengaku selama beberapa hari kabur, mereka memang sempat ke Banyuasin dan OKI dengan membawa Laila. “Informasinya, korban ditawar-tawarkan kepada orang, mau dijual kedua pelaku. Tapi tidak ada yang mau,” bebernya.

Tapi, motif sesungguhnya tersangka Ayu dan Hasan masih belum bisa dipastikan. “Keterangan mereka ini berbelit-belit. Jadi anggota masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tandasnya.

Ayu mengaku asli dari Ogan Ilir. Sedangkan Hasan diakui sebagai suaminya. Mereka menikah secara siri. “Usia Ayu di surat nikah 30 tahun, tapi pengakuannya baru 19 tahun. Entah yang mana benarnya, masih diproses lebih lanjut,” kata Indrowono. Termasuk kemungkinan kalau pasutri ini terlibat dalam sindikat penculikan bayi, itu pun masih didalami.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang punya anak kecil untuk benar-benar dalam menjaga dan mengawasi agar tidak terjadi kasus serupa. “Jangan izinkan anak dibawa orang asing. Apabila tidak kembali, segera laporkan akan kami bisa bertindak cepat," pungkasnya.

Kasus penculikan anak di Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil dibongkar jajaran Polsek Gelumbang, Jumat (2/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close