Dua Pemerkosa Pelajar Berusia 16 Tahun Ditangkap, Polisi: Lima Pelaku Lainnya Masih Dikejar
jpnn.com, MEDAN - Dua dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap siswi berinisial DH, 16, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (18) dan LAM (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang.
Sedangkan lima pelaku lainnya, kata Firdaus, pihaknya sudah mengantongi identitasnya.
Masing-masing berinisial M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).
“Kelima pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kompol M Firdaus, Jumat.
Firdaus mengatakan pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan korban pada 27 Juli 2020.
“Pelapornya berinisial M," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.