Dua Pemerkosa Pelajar Berusia 16 Tahun Ditangkap, Polisi: Lima Pelaku Lainnya Masih Dikejar
Jumat, 22 Januari 2021 – 20:59 WIB
BACA JUGA: Pencabul Anak Kandung Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)