Dua Pemuda Ini Diringkus Saat Asyik Bertransaksi
“Kami langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan ke rumah pemilik sabu di Desa Sidatapa. Namun, tersangka yang dikejar sudah kabur. Saat ini pemilik barang itu masih buron,” pungkasnya.
Di hadapan polisi, Tersangka Danok mengaku telah sepuluh kali menjadi kurir narkoba. Ia pun mendapat imbalan sebesar 50 ribu per paket saat mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan.
“Menjadi kurir sejak dua bulan lalu. dapat upah 50 ribu per paket,” ujar Danok singkat.
Akibat perbuatannya, tersangka Ketut Oky Puspadika alias Oky dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu kepada tersangka Putu Arya Mahardika alias Danok dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(JPG/baliexpress/fri/jpnn)