Dua Pemuda Ini Diringkus Saat Asyik Bertransaksi
jpnn.com, SINGARAJA - Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali menangkap seorang kurir dan pengguna narkoba jenis sabu di Buleleng. Tersangka I Ketut Oky Puspadika, 29, alias Oky berperan sebagai pemakai sabu, sedangkan Putu Arya Mahardika, 30, alias Danok merupakan kurir sabu.
Keduanya diringkus saat asyik bertransaksi di depan salah satu toko modern yang terletak di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kamis (23/5) lalu.
Ditemui di ruang Humas Polres Buleleng, Selasa (30/5) kemarin, Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana TJ mengungkapkan jika penangkapan terhadap kurir jaringan Sidatapa ini berdasarkan laporan dari pihak masyarakat.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung mendatangi TKP. Polisi langsung meringkus pemakai sabu, I Ketut Oky Puspadika alias Oky sekitar pukul 19.30 Wita,” kata Adnyana TJ seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).
Saat digeledah, dari tangan Oky polisi menyita sebuah plastik plip berisi butiran kristal bening sabu seberat 0,53 gram brutto 0,31 gram di lakban disembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Dari pengakuan pemuda yang tinggal Jalan Gunung Agung Gang II nomor 7 Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng ini, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menciduk Putu Arya Mahardika alias Danok yang merupakan kurir sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan sekitar pukul 20.00 Wita kembali polisi menangkap Putu Arya Mahardika alias Danok, yang merupakan kurir asal sidatapa,” terangnya.
Dari tangan Danok warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, polisi kembali menyita satu plastik yang berisi serbuk kristal bening sabu seberat 0,19 gram brutto (0,06 gram netto) serta uang tunai Rp 950 ribu dan dua buah handphone.
Polisi pun sempat mengorek informasi dari Danok terkait jaringan Sidatapa. Namun saat dilakukan penggeledahan di Sidatapa, polisi tidak menemukan pelaku yang diduga sudah kabur.