Dua Pemuda Simpan 19 Kg Sabu-sabu dalam Jeriken Biru
jpnn.com, BATAM - Dua pemuda berinisial FP dan AD di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, diringkus polisi karena menyimpan 19 kilogram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyatakan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 19.255 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka berinisial FP dan AD.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi yang diterima masyarakat terkait dua orang lelaki yang membawa dan memiliki narkotika jenis kristal bening, diduga sabu-sabu.
"Kemudian Personel Subdit III melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial FP alias MN dan AD bin AM di Pinggir Pantai Pulau Mantang," kata Goldenhardt dalam keterangan pers yang diterima di Batam, Selasa.
Saat diamankan aparat, FP kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika yang diduga sabu-sabu. Barang haram seberat 19.255 gram itu disembunyikan dalam dua buah jeriken biru di atas kapal cepat.
Satu jeriken memuat 10.823 gram narkotika yang dikemas dalam 10 bungkus plastik bening, dan satu jeriken lainnya berisi 8.432 gram narkotika yang dikemas dalam delapan bungkus.
"Hasil interogasi bahwa FP alias MN mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu didapatnya dari inisial NS yang masih buron," kata dia.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(antara/jpnn)