Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wanita Berparas Cantik ini Diringkus Saat Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Sabtu, 14 Desember 2019 – 01:13 WIB
Wanita Berparas Cantik ini Diringkus Saat Berbuat Terlarang di Kamar Hotel - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, BENGKALIS - Seorang perempuan berinisial FH, 32, asal Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi lantaran terlibat melakukan tindak pidana perdagangan orang. Ira doamankan karena berupaya menyelundupkan orang ke Malaysia melalui Dumai, Riau.

Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika membenarkan mengamankan seorang perempuan berparas cantik diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bengkalis, Minggu (8/12/19) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku merupakan seorang perempuan. Dia diamankan di salah satu hotel di Bengkalis dengan membawa empat orang diduga sebagai korban mereka adalah Lh alias Lisa (17) asal Medan, Pr (20) asal Medan, Dr (19) asal Medan dan RT asal Medan," ujar Kapolsek sebagaimana dilansir Antara Selasa.

Diutarakan Kapolsek, sebelum diamankan, jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel nomor 207 di Bengkalis, ada beberapa orang disekap oleh seorang perempuan yang rencananya akan dipekerjakan di Malaysia.

Wanita Berparas Cantik ini Diringkus Saat Berbuat Terlarang di Kamar Hotel

Tersangka FH alias Ira diduga melakukan tindak pidana perdagangan manusia yang diringkus jajaran Polsek Bengkalis. Foto: ANTARA/Alfisnardo

Kemudian unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan di kamar hotel, dan para korban mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH yang baru dari Dumai pagi harinya.

“Rencananya mereka akan membuat paspor Indonesia di Kabupaten Bengkalis, melalui seorang laki laki yang tidak dikenal, namun nomor HP-nya ada," ujar Kapolsek lagi.

Seorang perempuan berinisial FH, 32, asal Medan, Sumatera Utara, diringkus polisi lantaran terlibat melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News