Dua Pencuri ini Padamkan Listrik Sebelum Beraksi di Minimarket
Minggu, 21 Juni 2020 – 04:07 WIB
“Para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun,” kata dia.
Polisi juga tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi di tengah pandemi covid-19.(iqr/pojokBekasi)