Dua Pencuri Mencoba Melawan dan Kabur, Dor! Dor!
jpnn.com, KEPRI - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melumpuhkan kaki dua dari tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
"Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka dikarenakan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, di Batam, Senin.
Ia mengatakan polisi menerima laporan dari korban pada 5 Juni 2020, terjadi tindak pidana pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri langsung menindaklanjutinya, hingga pada hari yang sama Jumat (5/6) pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OBN di Batuaji.
Tim kemudian melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap OBN bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di 25 lokasi bersama dengan orang lain, inisial SP yang masiH berstatus dafrar pencarian orang (DPO).
"Adapun sasaran dari tersangka adalah berbagai jenis barang elektronik, seperti handphone dan laptop/notebook," kata dia lagi.
Barang hasil curian dijual oleh tersangka OBN dan SP kepada tersangka MI melalui ARP.
Lalu, aparat mengamankan MI yang berperan sebagai penadah barang curian di Kampung Bule Nagoya, Kota Batam.