Dua Pengusaha Batam Penunggak Pajak Terancam Disandera KKP
Namun jika tak ada aset lagi yang terlihat, maka kantor pajak akan melakukan tindakan gijzeling. Secara prosedur tindakan ini berupa menghilangkan hak kebebasan dari WP. Bentuknya bisa dipenjara.
Gizjeling terbagi atas dua tahapan. Pertama, berjalan hingga enam bulan. Jika tidak membayar juga maka akan berlanjut enam bulan kemudian.
"Setelah itu dilepaskan. Namun biasanya sebelum masa gizjeling berakhir, banyak yang melunasinya," ungkapnya.
Nurochma mengaku timnya belum memiliki pengalaman dalam hal ini. Namun karena dapat arahan dari pusat, maka mereka mengusulkan dua nama yang katanya merupakan perusahaan-perusahaan besar.
"Gizjeling ini merupakan penyanderaan terhadap WP yang menunggak pajak tapi masih memiliki kemampuan untuk melunasinya," tegasnya.
Salah satu contoh kasus pernah terjadi di Bintan. Bahkan hingga tahun ini masih berlanjut. "Dulu yang disandera itu suaminya, tapi setelah itu istrinya disandera, suaminya keluar cari uang untuk melunasi tunggakannya," ungkapnya lagi.
Mengapa hanya dua nama yang diusulkan? Nurochma mengatakan sangat sulit melacak WP bermasalah di Batam. Selain data yang dimiliki kurang lengkap, banyak juga WP yang tidak mencantumkan alamat dengan baik, terkadang seorang WP bisa memiliki tiga alamat.
"Yang paling susah dilacak itu jika WP punya aset di daerah Tanjunguncang dan Bengkong," tambahnya lagi.