Dua Penipu Berkedok Investasi Diringkus
Rabu, 01 April 2015 – 23:08 WIB
Menurut Viktor, tak menutup kemungkinan kerugian yang ditemukan lebih dari Rp 700 miliar. "Yang lain masih diselidiki," kata Viktor.
Yang jelas, dua pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)