Dua Penipu Berkedok Investasi Diringkus
jpnn.com - JAKARTA - Dua tersangka kasus penggelapan diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.
Keduanya adalah pria berinisial A, dan seorang perempuan berinisial L. Mereka ditahan lantaran menggelapkan dana investasi masyarakat. Mereka berkedok sebagai direktur utama perusahaan pengelola dana investasi.
"Mereka mengumpulkan dana, ada yang dari bank dan ada dari masyarakat," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Viktor Edi Simanjuntak, Humas Polri, Rabu (1/4).
Dijelaskan Viktor, awalnya pelaku ini mendirikan dua perusahaan berbeda yakni PT AAA dan PT ALK di Jakarta Selatan sejak 1998 silam.
Perusahaan itu menampung uang dari masyarakat. Namun, uang dari masyarakat itu diolah lagi oleh mereka dan diduga untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
"Uang yang ditarik masyakarat ini kemudian dikirim ke beberapa rekening, ada untuk bayar utang ada untuk kepentingan pribadi termasuk membeli saham," kata Viktor.
Sementara ini, kata dia, kerugian masyarakat yang menginvestasikan dananya kurang lebih Rp 700 miliar.
Dana itu, kata dia, bersumber dari dua bank masing-masing Rp 238 miliar dan Rp 162 miliar, seorang pengusaha Rp 120 miliar dan Rp 200 miliar.