Dua Penumpang Lion Air Ditangkap karena Menyeludupkan Narkoba
Jumat, 10 Januari 2020 – 20:51 WIB
Kompol Boby Putra menyebutkan TK menjanjikan akan memberikan upah Rp40 juta kepada MN dan FU apabila barang terlarang tersebut sampai ke tujuan.
"TK berperan sebagai pemesan barang untuk dijual kepada orang lain. Kedua tersangka baru mendapat upah awal Rp500 ribu dari TK," Kompol Boby Putra menyebutkan.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.(antara/jpnn)