Dua Penumpang Lion Air Ditangkap karena Menyeludupkan Narkoba
jpnn.com, BANDA ACEH - Dua penumpang pesawat Lion Air tujuan Jakarta ditangkap karena menyeludupkan dua kilogram sabu-sabu lewat Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar, Jumat 10/1).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat, mengatakan sabu-sabu tersebut dibawa dua penumpang pesawat Lion Air tujuan Jakarta.
"Kedua penumpang yang diamankan tersebut yakni berinisial MN (23) warga Aceh Utara dan FU (28), warga Bireuen. Mereka diamankan pada Kamis (9/1). Ini merupakan pengungkapan terbesar di awal 2020," kata Kompol Boby Putra.
Perwira menengah Polri tersebut mengatakan tersangka MN dan FU diamankan karena petugas keamanan Bandara mencurigai mereka saat melewati pintu x-ray.
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan, kata Kompol Boby Putra, petugas keamanan bandara tidak menemukan barang bukti. Namun kecurigaan beralih ke sepatu milik MN. Petugas memerintahkan MN membuka sepatu.
"Dari sepatu tersangka MN, didapatkan empat paket sabu-sabu dengan berat mencapai satu kilogram yang terbungkus kertas bening. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tersangka FU, ditemukan lima paket sabu-sabu seberat satu kilogram," kata Kompol Boby Putra.
Selanjutnya, petugas keamanan Bandara SIM menghubungi personel pos polisi bandara Brigadir Zulfrizal dan mengamankan kedua penumpang pesawat. Keduanya digelandang ke Mapolsek Kuta Baro, Aceh Besar.
"Dari pemeriksaan kedua tersangka, narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial TK. TK berperan sebagai pengarah atau pemandu. Kini, TK masuk DPO polisi," kata Kompol Boby Putra.