Dua Perambah Hutan di Kawasan Konservasi GSK Ditangkap Polisi
Sesampainya di jalan Pasar Desa Sadar Jaya, tim langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap SR dan ST.
“Dari tangan pelaku kami amankan kurang lebih enam kubik kayu yang diambil dari Giam Siak Kecil. Satu unit Mitsubitsi Cold Diesel Ps 100 warna kuning biru dengan nomor polisi BM 8212 LB,” pungkasnya.
Dua pelaku itu disangkakan dengan Pasal 83 ayat ayat 1 huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mcr36/jpnn)