Dua Perempuan Asal Lhokseumawe Dipaksa Jadi PSK di Malaysia
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Nahas menimpa dua perempuan asal Lhokseumawe, Aceh. NW, 24, dan DY, 20, yang berniat menjadi pelayan kafe justru harus melayani laki-laki hidung belang di Malaysia.
Kedua korban itu termakan rayuan FA, 27, yangmengiming-imingi gaji antara Rp 6 juta hingga Rp 8 juta perbulan.
Namun, sesampai di sana kedua wanita ini malah dipaksa untuk bekerja menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), November 2017.
Kini tersangka asal Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe sudah ditangkap Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe di rumahnya, Kamis (6/9).
Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapat laporan korban, Senin (3/9).
“Ada tersangka lain sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terus kita buru, yakni seorang laki-laki yang membawa dua wanita itu dari Batam ke Malaysia,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Jumat (7/9).
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Riski Andrian mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Kasat menjelaskan, kasus itu berawal pada November 2017 lalu saat tersangka mengajak dua korban untuk bekerja sebagai karyawan sebuah cafe di Malaysia.